Bupati Inhil H. Muhammad Wardan menyerahkan Nomor Inkdu Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Se-Kecamatan Kempas

Dalam rangka memperkuat legalitas keberadaan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H. Muhammad Wardan menyerahkan Nomor Inkdu Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Se-Kecamatan Kempas, Rabu (06/09/2023).
Penyerahan NIKD dan NIPD ini diserahkan langsung oleh Bupati H. Muhammad Wardan dengan didampingi Ketua TP PKK Inhil Hj. Zulaikhah Wardan, Kadis PMD Dwi Budiyanto serta Camat Kempas Sumitro.
Bupati mengatakan, NIKD dan NIPD menjadi bagian penting bagi kepala Desa dan Perangkat Desa guna memberikan rasa nyaman dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai abdi masyarakat, mengingat masih banyaknya kejadian pemberhentian terkhusus perangkat desa tanpa prosedur sesuai peraturan.
"Untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil melalui DPMD kembali kembali menyerahkan NIKD dan NIPD bagi Perangkat Desa se Kecamatan Kempas," tambahnya
Selanjutnya Bupati mengatakan bahwa Kabupaten Inhil menjadi Kabupaten pertama di Riau yang perangkat desanya memiliki NIKD dan NIPD. Ia berharap dengan diserahkannya NIKD dan NIPD ini para perangkat desa bisa bekerja dengan lebih baik.
Sementara Ketua TP PKK Inhil  Hj. Zulaikhah Wardan melalui kesempatan itu, berkesempatan menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada seluruh jajaran Perangkat Desa atas sinergitas dan kontribusinya selama ini dalam mendukung 10 pokok program PKK dan penurunan angka Stunting Dikabupaten Indragiri Hilir.