Renstra adalah kepanjangan dari dari Rencana Strategi, yang biasanya di bentuk dari Visi,Misi,Tujuan,Kebijakan,Program dan Kegiatan yang berorientasi pada apa yang hendak di capai dalam kurun waktu tertentu sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi
LRA (Laporan Realisasi Anggaran) adalah laporan yang menyajikan perbandingan antara realisasi pendapatan dan belanja dengan estimasi pendapatan dan pagu anggarannya yang telah ditetapkan pada awal tahun.
Kerangka Acuan Kerja atau Kerangka Acuan Kegiatan yang disingkat KAK adalah dokumen perencanaan kegiatan yang berisi penjelasan/keterangan mengenai apa, mengapa, siapa, kapan, di mana, bagaimana, dan berapa perkiraan biayanya suatu kegiatan.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) “LAPOR URC SAJA” SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN INDRAGIRI HILIR PROVINSI RIAU
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) merupakan suatu bentuk format pertanggung-jawaban instansi pemerintah yang berisi informasi seputar capaian dan hambatan pelaksanaan rencana kerja
Data Kepegawaian Satuan Polisi Pamong Praja
Sesuai dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 48 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir
Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintah di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum yang menjadi kewenangan daerah