Detail Berita
Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Erisman Yahya, ajak Pegawai Pemerintah Kabupaten Inhil untuk beradaptasi dengan sistem digitalisasi dalam pemerintahan.
Hal demikian disampaikannya, saat buka resmi Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang sistem kerja pada Instansi Pemerintah untuk penyederhanaan Birokrasi, dan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2024 tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara untuk penyederhanaan Birokrasi di lingkungan Pemkab Inhil.
Sejalan dengan regulasi tersebut, Pj Bupati Erisman Yahya menilai, sistem digitalisasi penting diwujudkan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
“Sesuai dengan komitmen Presiden Jokowi yang menegaskan tentang penyerdehanaan birokrasi atau istilahnya birokrasi agil, birokrasi yang lincah dan tangkas, Presiden ingin birokrasi cukup melewati dua jenjang saja, tak lebih. Sehingga urusan dengan masyarakat lebih mudah dan cepat,” ungkap Pj Bupati Inhil.
Penyederhanaan birokrasi ini juga didorong dengan perwujudan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE.
“Namun, yang jadi persoalan adalah mental Sumber Daya Manusianya yang enggan menerapkan SPBE. Masih kita temui pegawai yang tidak mau fingerprint, tidak mau menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Harusnya kita bisa beradaptasi dengan kemajuan teknologi, untuk bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, demi memberi pelayanan yang terbaik untuk masyarakat”, Erisman Yahya menjelaskan.
Pembukaan Sosialisasi yang berlangsung Kamis (26/09) pagi ini, turut dihadiri Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan peserta sosialisasi yang merupakan Pejabat Kepegawaian dari seluruh OPD di lingkungan Pemkab Inhil.