Detail Berita
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, yang dipimpin oleh Penjabat Bupati H. Erisman Yahya, menggelar rapat gabungan untuk membahas status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit malaria. Rapat berlangsung di ruang rapat lantai 4 Kantor Bupati Inhil dan dihadiri oleh Dandim 0314/Inhil, perwakilan Polres Inhil, Kajari Inhil, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Camat Kateman, Rabu (2/10/2024).
Dalam laporan Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir yang diterima hingga 1 Oktober 2024, tercatat 42 kasus malaria, dengan jumlah kasus tertinggi berada di Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman.
Pj. Bupati Erisman Yahya menegaskan penetapan status KLB ini dilakukan menyusul tingginya angka kasus malaria.
"Ini merupakan langkah strategis kita untuk menanggulangi penyakit malaria yang sedang mewabah di Desa Kuala Selat," ungkapnya.
Sebagai bagian dari upaya penanganan, Pj. Bupati telah menetapkan Surat Keputusan Bupati mengenai KLB Malaria, yang bertujuan agar penanganannya dapat dilakukan secara komprehensif dan tuntas.
“Dengan ditetapkannya Surat Keputusan tentang Tanggap Darurat dan Pembentukan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Non Alam KLB Malaria, kami perintahkan dinas terkait, Kecamatan, Kodim 0314/Inhil, dan Polres Inhil untuk segera mengidentifikasi kasus malaria, memutuskan rantai penyebarannya, serta memberikan pengobatan yang serius kepada warga yang terjangkit. Kami juga akan memastikan data kasus malaria tercatat secara akurat dan bahwa pembagian tugas dilakukan dengan tepat,” tambahnya.
Erisman juga berharap masyarakat di wilayah terjangkit dapat bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan instansi terkait lainnya dalam menanggulangi wabah ini. “Masyarakat harus mengikuti himbauan yang disampaikan agar kita dapat menekan penyebaran kasus ini,” tutup Pj. Bupati.